Profesi Keguruan
Sabtu, 13 April 2013
Selasa, 10 Januari 2012
Konsep Profesi Keguruan
Dalam
kehidupan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional.
Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain
mengatakan bahwa profesinya sebagi arsitek; atau ada pula sebagai pengacara,
guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya pedagang,penyanyi, petinju,
penari, tukang Koran, dan sebagainya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah
suatu profesi.
Kalau diamati dengan cermat
bermacam-macsm profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat dengan jelas
apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu
profesi itu. Kelihatannya, kriterianya belum dapat bergerak dari segi
pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu
profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam mmelakukan
tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tnggi yang cukup lama,
dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak
sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setela memangku
jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanannya
kepada khalayak.
A.
Pengertian dan syarat-syarat profesi
1.
Pengertian profesi
- Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya)
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
- Memerlukan pelatihan khusus dengan wsaktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memrlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain).
- menerrima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan nya, tidak dipindahkan keatasan atau instansi yang lebih tinggi ). Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku.
- Mempunyai kometmen terhadap jabatan dank lien ; dengan penekanan terhadap pelayanan terhadap layanan yang akan di berikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan propisinya.
- Mempunyai organisasi yang di atur oleh anggota propesi sendiri.
- Mempunyai asusiasi propesi dan atau kelompok’elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggota nya.
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal hal yang meragukan atau menyangsiakan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mepunyai kader kepercayaan yang dari public dan kerpercayaan diri setiap anggotanya.
- Mempunyai status social dan ekonoomi yang tinggi
- Tidak jauh dengan ciri-ciri diatas, sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
- a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan (crusial).
- b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- c. Ketrampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
- e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
- g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
- h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- i. Dalam prakteknya melayani mesyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
- j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinngi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
- Bila kita bandingkan criteria yang dipakai sanusi et al. ini dengan criteria Ornstein dan Levine yang dibicarakan lebih dahulu, dapat disimpulkan bahwa keduanya hamper mirip, dan saling melengkapi. Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan pedagang, penyanyi penari, serta tukang Koran yang disebut pada baigian pertama jelas bukan propesi. Tetapi yang kita bicarakan selanjutnya adalah jabatan guru.
- Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
- Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya national education association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
- a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh se3bab itu pengajar sering disebut sebagai ibu dari segala profesi (stinnett dan huggett, 1963).
- b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Untuk melangkah kepada jabatan yang professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri.
- c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
- Anggota kelompok guru dan yang berwewenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang.
- d) Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’yang bersinambungan.
- Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
- e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
- f) Jabatan yang menetukan baku
- Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
- g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
- h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
- Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
- Lebih khusus lagi sanusi et al. (1991) menagjukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara acak saja), yakni sbb:
- 1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya:
- 2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang di ikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara univsal, nasional, maupun local, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengolah pendidikan.
- 3. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
- 4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia , yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
- 5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik , yang memungkinkan peserta didik tumbuh kea rah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
- 6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama peendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik. (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
B.
Perkembangan profesi keguruan
Kalau kita ikuti
perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru
di Indonesia diangkat bagi orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk
memangku jabatan guru. Dalam bukunya sejarah pendidikan Indonesia, Nasution
(1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam
zaman colonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang
pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru, seccara berangsur-angsurdilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di solo tahun
1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah hindia belanda
mngangkat lima macam guru, yakni:
1. Guru
lulusan guru yang dianggap sebagi guru yang berwenang penuh.
2. Guru
yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru.
3. Guru
bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan
5. Guru
yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang
perna meengecap pendidikan.
Dalam era
teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi
masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih dari guru, dan kewibawaan guru
berkurang antara lain karena status guru dianngap kalah gengsi dari jabatan
lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
A.PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL
KEGURUAN
Guru sebagai
professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan
kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak.
Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi
arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian
dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta
anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun
segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus prilaku guru yang berhubungan dengan
profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam
memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai
dengan sasarannya, yakni sikap professional keguruan terhadap:
- Peraturan perundang-undangan,
- Organisasi profesi,
- Teman sejawat,
- Anak didik,
- Tempat kerja,
- Pemimpin,
- Pekerjaan.
B.
SYARAT SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN.
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada
butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973).
Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini
oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang
pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaanyang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan
kesempatanbelajar antara laindengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna,
dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke
dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan
pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru
merupakan unsure aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain
dalam rangka pembinaan pendidikan di Negara kita. Sebagai contoh, peraturan
tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan
pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru,
penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru
Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan
dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru Indonesia harus
tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas
pengabdiannya, sehingga guru Indonesia tidak mendapat pengaruh yang negative
dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan. Dengan
demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di
pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pendidikan di Indonesia.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI
sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para
anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI
merupakan suatu system, di mana unsure pembentuknya adalah guru-guru. Oleh
karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan system. Ada hubungan
timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan
kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi
professional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud
dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris,
atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan
organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala
perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi
merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua
anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam
organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi,
maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang
telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam
kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam
melakukantindakan pembinaansikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan
segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula
yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap
anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini
dikoordinnasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam
dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Dasar
ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu
meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau
tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi
serta meningkatkan mutunya.
Untuk
meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademi lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan
prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Kalau
sekarang kita lihat kebanyakan dari dari usaha peningkatan mutu profesi
diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan
organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan
fungsi dan peranan organisasi itu sendiri.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7
Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
(1). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya,
(2). Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat
dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun maupun dalam hubungan
keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi
dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Berhasil
a. Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti
diketahui, dalam lingkungan sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa
guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan
kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan
banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar setiap
personel sekolah dapat pungsi sebagaimana mestinys, mutlak adanya hubungan yang
baik dan harmonis di antara sesame personel yaitu hubungan baik di antara
kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah dengan semua
personal sekolah lainnya. Semua personal ini harus dapat menciptakan hubungan
baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap
professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika
ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasip sepenanggunganserta menyadari
akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan
hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat
perbedaan-perbedaanpikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain
sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar,
tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian
dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
Adalah
kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang
sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di
antara kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui oleh murid ataupun
orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya
kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendantangkan pengaruh yang negative kepada
anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut,
kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuksuasana kekeluargaan yang akrab
antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
b.
Hubungan
Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau
kita ambil contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan
pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang
menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai
saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter manganggap profesi mereka
sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang
apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus
mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan
pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita
masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan
guru dengan temansejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian
ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk menjadikan bahan dalam meningkatkan
hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan
keseluruhan.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik
Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa:
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,
yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara dalam system amongnya.
Tiga kalimat yang terkenal dari system itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.. Tiga kalimat ini
mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi
contoh, harus dapat memberi pengaruh,
dan harus dapat mengendalikan peserta
didik. Dalam tut wuri terkandung
maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikannya. Dalam handayani berarti
guru mempengaruhi peserta didik, dalam dalam arti membimbing atau mengajarnya.
Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menetukan ke arah
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah
mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupan rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun
yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar
peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi
tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insane dewasa. Peserta didik
tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan
kemauan guru.
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi
pengtahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk
menciptakan suasana kerjayang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu:
- Guru sendiri,
- Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri
dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir
dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu
dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai,
maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi
kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Suasana
yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat di
dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak
menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja
menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yanmg baik dengan orang
tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari
waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan di awasi oleh guru-guru.
Sebagian besar waktujustru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di
rumah dan di masyarakat sekitar.
Dalam
menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil
prakarsa, misalnya dengan caramengundang orang tua sewaktu mengambil rapor,
mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar,
mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangikekurangan fasilitas ataupun dana
penunjangkegiatan sekolah.
Keharusan
guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan
isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada
dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai menteri pendidikan dan
kebudayaan.
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu di
tuntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan
berupa tuntutan akan kepatuhannya dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang
diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan
malahan kritik yang membangun demi pencapaiantujuan yang telah di gariskan
bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah
maupan diluar sekolah.
7
.Sikap Terhadap pekerjaan
Profesi guru
berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun
bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk
belajar dan berlaku seperti itu.
Orang
yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia
mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apapun agar
kariernya berhasil baik, ia committed dengan
pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani
dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menysuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh kerenanya, guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan
mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru
Indonesia yang berbunyi: Guru secara
pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
Dalam
butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara
kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru
sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu
dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya melalui media masa seperti televisi, radio, majalah ilmiah,
Koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang
cocok dengan bidangnya.
C. PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Seperti telah
diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional,
maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini
berarti bahwa ketujuh sasaran penyikap yang telah dibicarakan harus selalu
dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap professional ini dapat dilakukan
baik selagi dalam pendidikan prajbatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1.
Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaiman guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan
latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan
sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam
pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai
hasil sampingan (by-product) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat di berikan dengan membarikan pengetahuan, pemahaman,
dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang memberikan kepada
seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan
sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan
majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap
professional keguruan.
PROFESIONALISME GURU
A.
Hakekat
profesi guru
Guru merupakan
suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar
bidang kependidikan.
Untuk seorang
guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia
dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut ini:
- Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
- Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
- Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
- Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (
- Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
- Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan seahri-hari.
- Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
- Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan social, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
- Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
Guru
dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk
mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan
pengembangan.
Seiring dengan
kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya
bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai
fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah
sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus
dikembangankan dan tidak hanya terbatas hanya pada penguasaan prinsip mengajar
seperti yang telah diuraikan.
B.
Guru
Sebagai Contoh (Suri Teladan)
Pada dasarnya
perubahan perilaku yang dapat ditunjukan oleh peserta didik harus dipengaruhi
oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang guru.
Atau dengan perkataan lain, guru mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku
peserta didik.
Untuk itulah
guru harus menjadi contoh (suri tauladan) bagi peserta didik, karena pada
dasarnya guru adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komonitas
atau masyarakat yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan
ditiru.
Perubahan dalam
mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga
kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segerah terdeksi dan perlahan-lahan
dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara
mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, di
antaranya sebagai berikut:
- Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
- Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
- Mengubah sekedar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puas kalau banyak mendengarkan dan meneriman informasi (diceramah) guru, atau baru belajar kalau ada guru.
- Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling member dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
C.
Kompetensi
Dan Tugas Guru
Professional seorang guru merupakan
suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar
(kariman, 2002).
1.
Kompetensi
Professional
Kompetensi professional seorang guru
adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia
dapat melaksakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Selanjutnya akan diuraikan
masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru,
yaitu sebagai berikut:
a.
Kompetensi
pribadi
Berdasarkan
kodrat manusia sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk tuhan. Ia wajib
menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara benar dan
bertanggung jawab.
Beberapa kompetensi pribadi yang
semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang
materi pelajaran yang menajdi tanggung jawabnya. Selain itu, mempunyai
pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk
memperlakukan mereka secara individual.
b.
Kompetensi
social
Berdasarkan
kodrat manusia sebagai mahluk social dan mahluk etis. Ia harus dapat
memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai
optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik.
c.
Kompetensi
professional mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola
proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
1.
Merencanakan
system peembelajaran
Ø merumuskan
tujuan
Ø memilih
prioritas materi yang akan diajarkan.
Ø memilih dan
menggunakan metode.
Ø memilih dan menggunakan
sumber belajar yang ada.
Ø memilih dan
menggunakan media pembelajaran.
2.
Melaksanakan
system pembelajaran
Ø Memilih bentuk
kegiatan pembelajaran yang tepat.
Ø Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
3.
Mengevaluasi
system pembelajaran
Ø Memilih dan
menyusun jenis evaluasi.
Ø Melaksanakan
kegiatan evaluasi sepanjang proses.
Ø Mengadministrasikan
hasil evaluasi.
4.
Mengembangkan
system pembelajaran
Ø Menoptimalisasi
potensi peserta didik.
Ø Meningkatkan
wawasan kemampuan diri sendiri.
Ø Mengembangkan
program pembelajaran lebih lanjut.
Sedangkan kompetensi guru yang telah
dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebaga berikut:
1.
Mengembangkan
kepribadian.
2.
Menguasai
landasan kependidikan.
3.
Menguasai
bahan pelajaran.
4.
Menyusun
program pengajaran.
5.
melaksanakan
program pengajaran.
6.
Menilai
hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan.
7.
Menyelenggarkan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
8.
Menyelenggarakan
program bimbingan.
9.
Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
2.
Seperangkat
Tugas Guru
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas
yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai
pengajar. Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di
lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh
ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa Indonesia
seutuhnya berdasrkan pncasila. Sedangkan secara khusus tugas guru dalam proses
pembelajaran tatap muka sebagai berikut.
1.
Tugas
pengajar sebagai pengelola pembelajaran
a.
Tugas
manjerial
Menyangkut fungsi administrasi (memimpin
kelas), baik internal maupun eksternal.
Ø Berhubungan
dengan peserta didik.
Ø Alat
perlengkapan kelas (material).
Ø Tindakan-tindakan
professional.
b.
Tugas
edukasional
Menyangkut fungsi mendidik, bersifat:
Ø Motivasional
Ø Pendisiplinan
Ø Sanksi social
(tindakan hokum)
c.
Tugas
instruksional
Menyangkut fungsi mengajar, bersifat:
Ø Penyampaian
materi
Ø Pemberian
tugas-tugas pada peserta didik
Ø Mengawasi dan
memeriksa tugas
2.
Tugas
pengajar sebagai pelaksana (Executivee
Teacher)
Secara umum tugas guru sebagai pengelola
pembelajaran adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas yang kondusif
bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik.
Sedangkan secara khusus, tugas guru
sebagai pengelola proses pembelajaran sebagai berikut:
a.
Meniai
kemajuan program pembelajaran.
b. Mampu
menyediakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar sambil bekerja (learning by doing).
c.
Mampu
mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alat-alat belajar.
d.
Mengkoordinasi,
mengarahkan, dan memaksimalkan kegiatan kelas.
e.
Mengomunikasikan
semua informasi dari dan/atau ke peserta didik.
f.
Membuat keputusan intruksional dalam situasi
tertentu.
g.
Bertindak
sebagia manusia sumber.
h.
Membimbing
pengalaman peserta didik sehari-hari.
i. Mengarahkan peserta didik agar mandiri (member kesempatan pada peserta didik untuk sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pada guru).
i. Mengarahkan peserta didik agar mandiri (member kesempatan pada peserta didik untuk sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pada guru).
j. Mampu mempimpin kegiatan belajar yang efektif
dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal.
D.
PERANAN GURU
DALAM PEMBELAJARAN TATAP MUKA
1.
Guru Sebagai
Perancang Pembelajar (Designer Of Instruction)
Pihak departemen pendidikan nasional
telah memprogram bahan pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta
didik pada suatu waktu tertentu. Disini guru dituntut untuk berperan aktif dalam
merencanakan PBM tersebut dengan memperhatikan berbagai komponen dalam system
pembelajaran yang meliputi:
a.
Membuat
dan merumuskan TIK.
b. Menyiapkan
materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu,
kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif, sistematis, dan fungsional
efektif.
c.
Merancang
metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
d. Menyediakan
sumber belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam
pengajaran.
e. Media,
dalam hal ini guru berperan sebagai mediator dengan memperhatikan relevansi
(seperti juga materi), efektif dan efisien, kesesuaian dengan metode, serta
pertimbangan praktis.
2.
Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
(Manager Of Instruction)
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah
menyediakan dan menggunakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar
mengajar. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam
menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan
siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang
diharapkan.
Sebagai manajer, guru hendaknya
mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar mengajar dari teori
perkembangan hingga memungkinkan untuk menciptakan situasi belajar yang baik
mengendalikan pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
3.
Guru Sebagai
Pengarah Pembelajaran
Hendaknya
guru senantiasa berusaha menimbulkan, memelihara, dan meningkatkan motivasi
peserta didik untuk belajar. Dalam hubungan ini guru mempunyai fungsi sebagai
motivator dalam keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Empat hal yang dapat
dikerjakan guru dalam memberikan motivasi adalah sebagai berikut:
a.
Membangkitkan
dorongan siswa untuk belajar.
b.
Menjelaskan
secara kongkret, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran.
c. Memberikan
ganjaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang pencapaian
prestasi yang lebih baik di kemudian hari.
d.
Membentuk
kebiasaan belajar yang baik.
4.
Guru Sebagai
Evaluator (Evaluator Of Student Learning)
Tujuan utama penilaian adalah untuk
melihat tingkat keberhasilan, efektivitas, dan efesiensi dalam proses
pembelajaran. Selain itu, untuk mengetahui kedudukan peserta dalam kelas atau
kelompoknya. Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar peserta didik, guru
hendaknya secara terus-menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai
peserta didik dari waktu ke waktu.
5.
Guru Sebagai
Konselor
Sesuai dengan peran guru sebagai
konselor adalah diharapkan akan dapat merespons segala masalah tingkah laku
yang terjadi dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, guru harus di
persiapkan agar:
Ø
Dapat
menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta
didik dengan orang tuanya.
Ø Bisa
memperoleh keahlian dalam membina hubungan yang manusiawi dan dapat
mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam-macam
manusia.
6.
Guru Sebagai
Pelaksana Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat pengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama ia
mengikuti suatu proses pendidikan. Sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan
kurikulum, permasalahan yang sering kali muncul dan harus dihadapi oleh guru
yaitu:
a.Permasalahan yang berhubungan dengan
tujuan dan hasil-hasil yang diharapkan dari suatu lembaga pendidikan.
b.
Permasalahan
yang berhubungan dengan isi/materi/bahan pelajaran dan organisasi atau cara
pelaksanaan dari kyurikulum.
c.Permasalahan dalam hubungan dengan
proses penyusunan kurikulum dan revisi/perbaikan kurikulum.
Sedangkan
peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum secara aktif dapat di
jabarkan sebagai berikut:
a.
Dalam
perencaan kurikulum
Kurikulum di
tingkat nasional dirancang dan dirumuskan oleh para pakar dari berbagai bidang
disiplin ilmu yang terkait, sedangkan guna-guna yang sudah berpengalaman
biasanya terlibat untuk memberikan masukan berupa saran, ide, dan/atau
tanggapan terhadap kemungkinan pelaksanaannya disekolah.
b.
Dalam
pelaksanaan di lapangan
Para guru
bertanggung jawab sepenuhnya dalam peelaksanaan kurikulum, baik secara
keseluruhan kurikulum maupun tugas sebagai penyampaian mata pelajaran sesuai
dengan GBPP yang telah dirancang dalam suatu kurikulum.
c.
Dalam
proses penilaian
Selama
pelaksanaan kurikulum akan dinilai seberapa jauh tingkat ketercapaiannya.
d.
Pengadministrasian
Guru harus
menguasai tujuan kurikulum, isi program (pokok bahasan/sub pokok bahasan) yang
harus diberikan kepada peserta didik.
e.
Perubahan
kurikulum
Guru sebagai
pelaku kurikulum mau tidak mau tentu akan selalu terlibat dalam pembaharuan
yang sedang dilakukan sebagai suatu usaha untuk mencari format kurikulum yang
sesuai dengan perkembangan zaman.
7.
Guru Dalam
Pembelajaran Yang Menerapkan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Peranan guru
dalam kurikulum berbasis lingkungan tidak kalah aktifnya dengan peserta didik.
1.
Posisi
dan Peran Guru
Posisi dan peran
guru yang dikaitkan dengan konsep pendidikan berbasis lingkungan dalam proses
pembelajaran, dimana guru harus menempatkan diri sebagai:
a.
Pemimpin
belajar, dalam arti guru sebagai perencana.
b.
Fasilitator
belajar, dalam arti guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam
melakukan kegiatan belajarnya melalui upaya dalam berbagai bentuk.
c.
Moderator
belajar, dalam arti guru sebagai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik.
d.
Motivator
belajar, dalam arti guru sebagai pendorong peserta didik agar mau melakukan
kegiatan belajar.
e.
Evaluator
belajar, dalam arti guru sebagai penilai yang objektif dan komprenhensif.
8.
Tugas Dan
Tanggung Jawab Guru
Ada beberapa
kemampuan yang dituntut dari guru agar dapat menumbuhkan minat dalam proses
pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
a.Mampu menjabarkan bahan pembelajaran
kedalam berbagai bentuk cara penyampaian.
b.
Mampu
merumuskan tujusn pembelajaran kognitif tingkat tinggi, seperti analisis,
sintesis, dan evaluasi.
c. Menguasai berbagai cara belajar yang
efektif sesuai dengan tipe dan gaya belajar yang dimiliki oleh peserta didik secara individual.
d.
Memiliki
sikap yang posistif terhadap tugas profesinya.
e. Terampil dalam membuat alat peraga
pembelajaran sederhana.
f. Terampil di dalam menggunakan model metode
pembelajaran.
g.
Terampil
dalam melakukan interaksi dengan peserta didik.
h.
Memahami
sifat dan karakteristik peserta didik.
i. Terampil dalam
menggunakan sumber-sumber belajar yang ada.
j. Terampil dalam
mengelola kelas atau memimpin peserta didik dalam belajar sehingga suasana
belajar menjadi menarik dan menyenangkan (Sudjana dan Arifin, 1989: 31-39)
9.
Syarat Guru Yang
Baik dan Berhasil
Syarat-syarat
tersebut dijabarkan secara lebih terperinci, yaitu sebagai berikut:
a. Guru harus berijazah
Yang dimaksud
ijazah di sini adalah iajzah yang dapat member wewenang untuk menjalankan tugas
sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
b.
Guru
harus sehat rohani dan jasmani
Kesehatan
jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat penting dalam setiap pekerjaan.
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berkelakuan baik.
d.
Guru
haruslah orang yang bertanggung jawab
Tugas dan
tanggung jawab seorang guru sebagai seorang pendidik, pembelajar, dan
pembimbing.
e. Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat-istiadat berlainan.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai bahasa dan adat-istiadat berlainan.
Syarat-syarat di atas adalah syarat umum yang berhubungan dengan jabatan sebagai seorang guru. Selain itu, ada pula syarat lain yang sangat erat hubungannya dengan tugas guru disekolah, sebagai berikut:
a.
Harus
adil dan dapat dipercaya.
b.
Sabar,
rela berkorban, dan menyayangi peserta didiknya.
c.
Memiliki
kewibawaan dan tanggung jawab akademis.
d.
Bersikap
baik pada rekan guru, staf di sekolah, dan masyarakat.
e. Harus
memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata pelajaran
yang dibinahnya.
f.
Harus
selalu intropeksi diri dan siap menerima kritik dari siapapun.
g.
Harus
berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebagai kesimpulan, keberhasilan seorang
guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar
sangat tergantung pada diri pribadi masing-masing guru dalam lingkungan tempat
ia bertugas.
Langganan:
Postingan (Atom)