Dalam
kehidupan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau professional.
Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter; yang lain
mengatakan bahwa profesinya sebagi arsitek; atau ada pula sebagai pengacara,
guru; malah juga ada yang mengatakan profesinya pedagang,penyanyi, petinju,
penari, tukang Koran, dan sebagainya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah
suatu profesi.
Kalau diamati dengan cermat
bermacam-macsm profesi yang disebutkan diatas, belum dapat dilihat dengan jelas
apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan sehingga dapat disebut suatu
profesi itu. Kelihatannya, kriterianya belum dapat bergerak dari segi
pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu
profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam mmelakukan
tugasnya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tnggi yang cukup lama,
dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu yang tidak
sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setela memangku
jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanannya
kepada khalayak.
A.
Pengertian dan syarat-syarat profesi
1.
Pengertian profesi
- Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya)
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
- Memerlukan pelatihan khusus dengan wsaktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memrlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain).
- menerrima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan nya, tidak dipindahkan keatasan atau instansi yang lebih tinggi ). Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku.
- Mempunyai kometmen terhadap jabatan dank lien ; dengan penekanan terhadap pelayanan terhadap layanan yang akan di berikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan propisinya.
- Mempunyai organisasi yang di atur oleh anggota propesi sendiri.
- Mempunyai asusiasi propesi dan atau kelompok’elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggota nya.
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal hal yang meragukan atau menyangsiakan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mepunyai kader kepercayaan yang dari public dan kerpercayaan diri setiap anggotanya.
- Mempunyai status social dan ekonoomi yang tinggi
- Tidak jauh dengan ciri-ciri diatas, sanusi et al. (1991), mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
- a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi social yang menentukan (crusial).
- b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- c. Ketrampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
- e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
- g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
- h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- i. Dalam prakteknya melayani mesyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
- j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinngi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
- Bila kita bandingkan criteria yang dipakai sanusi et al. ini dengan criteria Ornstein dan Levine yang dibicarakan lebih dahulu, dapat disimpulkan bahwa keduanya hamper mirip, dan saling melengkapi. Kalau kita pakai acuan ini maka jabatan pedagang, penyanyi penari, serta tukang Koran yang disebut pada baigian pertama jelas bukan propesi. Tetapi yang kita bicarakan selanjutnya adalah jabatan guru.
- Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
- Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya national education association (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
- a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh se3bab itu pengajar sering disebut sebagai ibu dari segala profesi (stinnett dan huggett, 1963).
- b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Untuk melangkah kepada jabatan yang professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri.
- c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
- Anggota kelompok guru dan yang berwewenang di departemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang.
- d) Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’yang bersinambungan.
- Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
- e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
- f) Jabatan yang menetukan baku
- Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
- g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
- h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
- Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya.
- Lebih khusus lagi sanusi et al. (1991) menagjukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan (dan bukan dilakukan secara acak saja), yakni sbb:
- 1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya:
- 2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang di ikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara univsal, nasional, maupun local, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengolah pendidikan.
- 3. Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
- 4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia , yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
- 5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik , yang memungkinkan peserta didik tumbuh kea rah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
- 6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama peendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik. (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
B.
Perkembangan profesi keguruan
Kalau kita ikuti
perkembangan profesi keguruan di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru
di Indonesia diangkat bagi orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk
memangku jabatan guru. Dalam bukunya sejarah pendidikan Indonesia, Nasution
(1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam
zaman colonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang
pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru, seccara berangsur-angsurdilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di solo tahun
1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah hindia belanda
mngangkat lima macam guru, yakni:
1. Guru
lulusan guru yang dianggap sebagi guru yang berwenang penuh.
2. Guru
yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru.
3. Guru
bantu, yakni yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru, dan
5. Guru
yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang
perna meengecap pendidikan.
Dalam era
teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi
masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih dari guru, dan kewibawaan guru
berkurang antara lain karena status guru dianngap kalah gengsi dari jabatan
lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar